PORTALINSIDEN.com, Makassar — Timsus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana menyampaikan, penangkapan 6 terduga pelaku dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Kelurahan Pampang dan Kelurahan Batua Raya.
“Dari dua TKP, ada 6 terduga pelaku yang berhasil diamankan, yaitu inisial AWA (35) dan ED (30), AAZ (32) MF, FD (29) dan RN (38),” ujar Kombes Komang, Minggu (27/3/2022).
Kombes Komang menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama sebanyak 8 sachet kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total bruto 30-40 gram.
Sedangkan di TKP kedua, lanjut dia, diamankan 4 sachet sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 141 gram. Total berat bruto barang bukti yang diamankan yaitu 171,47 gram.
“Selanjutnya keenam terduga pelaku dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani prosesĀ pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Adapun atas perbuatan keenam terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (adf)