Dishub Ajak Jukir di Parepare Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare mengajak seluruh juru parkir untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Kepal Dishub Kota Parepare, Iskandar Nusu. Menurut dia, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka para jukir bisa lebih nyaman dan dimudahkan saat terjadi kecelakaan kerja.

“Kita imbau dan ajak para jukir untuk turut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka punya asuransi dan mendapat santunan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata dia, Kamis (31/3/2022).

Kepala UPTD Parkir, Aryun Handayani mengatakan, sekitar 140 juru parkir yang bertugas di 124 titik di Kota Parepare, dan 38 diantaranya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk tahun ini kita sudah menargetkan seluruh juru parkir harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Kausariah Sudirman menjelaskan, untuk persyaratan pendaftaran Jukir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam segmen BPU.

“Hanya butuh KTP dan usia belum mencapai 65 tahun, apalagi sudah ada rekomendasi dari Dishub. Jadi jukir yang ingin mendaftarkan diri bisa melalui Dishub, kolektor ataupun langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Bau Massepe,” pesannya.

Menurut dia, iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 16.800 per bulan, dan mendapat banyak manfaat seperti perlindungan manfaat program jaminan kecelakaan kerja serta program jaminan kematian.

“Mendapat manfaat biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, meninggal kecelakaan kerja mendapat santunan sebesar Rp 70.000.000, sedangkan meninggal bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp 42.000.000,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, manfaat lainnya yaitu mendapatkan beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia maksimal Rp.174.000.000, berlaku untuk 2 orang anak. (adf)