PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Polres Parepare berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika di pelabuhan Nusantara Kota parepare, Senin, (28/3/22).
Bahwa adanya informasi terkait adanya salah satu penumpang kapal yang membawa narkotika, Kapolsek Kawasan pelabuhan Nusantara bersama anggota unit opsnal Satuan Reserse narkoba polres parepare langsung memeriksa barang bawaan penumpang, dan berhasil menemukan lelaki yang berinisial R dengan membawa narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg (Kilogram) yang di simpan didalam kemasan teh dan di bungkus di dalam tas berwarna merah.
Berdasarkan keterangan tersangka R, Ia memperoleh barang tersebut dari rekannya yang berinisial S yang berada di tarakan, kemudian barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang berinisial I dan di janjikan upah sebesar Rp.20.000.000. Alhasil tersangka yang berinisial I berhasil di amankan diluar kawasan pelabuhan Nusantara yang sementara menunggu rekannya untuk menyerahkan barang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim laboratoris kriminalistik bahwa barang tersebut benar mengandung metamfetamine / (+) Narkotika yang terdaftar golongan 1 nomor urut 61 lampiran undang undang republik indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres parepare saat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, Sabtu (2/4/22), Akbp Andiko Wicaksono, mengatakan,” adapun pasal yang di sangkakang, Pasal 114 ayat 2, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau kurungan penjara 6 tahun paling singkat atau 20 tahun paling lama, serta pasal 112 ayat 2 tentang narkotika pelaku dipidana penjara seumur hidup atau 5 tahun kurungan paling singkat dan 20 tahun paling lama”.