Polda Sulbar Kembali Berhasil Mengungkap Dua Kasus Besar Dalam Bulan Ramadhan Ini.

PORTALINSIDEN.com, Humas Polda Sulbar –Mamuju.  Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) lewat Bidang  Humasnya kembali menggelar Press Release terkait keberhasilan Direktorat Res Narkoba dan Direktorat Res krimsus dalam mengungkap aksi kejahatan yang terbesar di tahun ini di Wilayah hukum Polda Sulawesi Barat.

Pengungkapan kasus Kejahatan sangat besar di dalam bulan suci Ramadhan ini, oleh Dit Res Narkoba berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 5 kilogram, dan Dit Res Krimsus menggelandang pelaku penimbun BBM solar Bersubsidi sebanyak 6,4 ton

“Dalam Bulan Suci Ramadhan ini kami berhasil mengungkap 2 kasus yang terbilang besar, yakni kasus Narkoba Sabu sebanyak 5 kg dan mengamankan pelaku penimbun BBM solar bersubsidi sebanyak 6,4 ton” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Samsu Ridwan kepada puluhan awak media, di Mapolda Sulbar, rabu (13 april 2022)

Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan menyebutkan, dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena petugas melumpuhkan dengan timah panas karena para pelaku saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

Pelaku yang masing-masing kata Kombes Alpen, berinisial “WA” (24) dan “RPT” (22) ditangkap di salah satu rumah yang ada di Rangas Barat Kel. Rangas Kec. Banggae Kab. Majene, tepatnya di depan sentra industri pembuatan kapal rakyat.
<span;>Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan Shabu tersebut di tengah tumpukan rak telur yang sebelumnya sudah dilubangi.

“Modus mereka untuk mengelabuhi petugas adalah dengan memasukkan barang haram tersebut di tumpukan rak telur yang pada bagian tengahnya sudah dilubangi, namun berhasil kami bongkar”, Tutur Dir Narkoba Polda Sulbar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Afrizal juga membeberkan prestasi anggotanya yang berhasil membongkar praktek penimbunan Bahan bakar bersubsidi jenis solar.

Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial “FB” (31) dengan barang bukti berupa 157 buah jerigen 7 buah drum berisi BBM Subsidi jenis Solar, 61 buah jerigen kosong, 1 buah drum kosong dan 1 unit mobil pick up merk Isuzu traga.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Kalukku dengan menggunakan jerigen kemudian disimpan ditempat penampungan yang selanjutnya dijual kembali dengan harga tinggi dari harga semula.

“Kami juga tentu akan memanggil pihak atau pemilk SPBU untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dan tidak menutup kemungkinan Manager ataupun pemilik SPBU yang di Tasiu tersebut menjadi tersangka karena disinyalir ada kongkalikong antara pemilik SPBU dan Pelaku Penimbun, tutur Dir krimsus Polda Sulbar.

Pejabat nomor wahid pada Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar ini mengataka, Saya orang baru bertugas di Polda Sulbar ini, baru sekitar 4 bulan tapi saya tidak sungkan, tidak akan ragu untuk menumpas serta membabat habis para pelaku dan pemilik SPBU nakal yang ada di Sulbar ini

“Disinyalir pelaku penimbun BBM bersubsidi ini telah melakukan aksinya sudah sekitar satu tahun” pungkas PJU Polda Sulbar yang berpangkat 3 melati ini.