PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melalui program restorative justice melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian terhadap tersangka VN (34).
Kajari Parepare, Didi Hariyono menyampaikan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan keadilan restoratif yang tertuang dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
“Perkara pencurian ini menjadi kasus pertama ditangani melalui restorative justice Kejari Parepare. Korban berjiwa besar memaafkan tersangka dan memilih jalan damai untuk menyelesaikan persoalannya,” kata dia.
Didi juga mengatakan, Kejari Parepare memiliki rumah Adyaksa Restorative Justice bagi masyarakat yang ingin konsultasi atau dimediasi terkait persoalan hukumnya.
“Melalui restorative justice, tersangka dan korban bisa saling memahami, sehingga apa yang menjadi persoalan hukumnya bisa selesai sebelum berproses di pengadilan,” ujarnya.
Tersangka VN maupun korban ZF menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan yang memfasilitasi perkaranya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
“Terima kasih pak atas bantuannya. In Sya Allah saya akan berbuat lebih baik lagi,” kata VN yang saat itu menangis karena haru.
Diketahui, tersangka VN mencuri ponsel kerabatnya untuk diberikan kepada anaknya belajar daring. (adf)