DPB Parepare Periode April 2022 Sebanyak 98.520 Pemilih

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)  Periode April tahun 2022, di Media Center KPU Parepare, Kamis (28/04/22)

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Parepare, Safriani Sudirman mengatakan, rapat pleno digelar lebih cepat berdasarkan surat edaran Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 800/PL.01.2-SD/73/2022 Tanggal 11 April 2022 Perihal Penyampaian,” jelas Safriani.

Sementara, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mursalin Muslimin mengungkapkan DPB periode April tahun 2022 sebanyak 98.520 pemilih, dimana pemilih Laki-laki sebanyak 47.464  dan pemilih perempuan sebanyak 51.056 yang tersebar di empat kecamatan pada 22 kelurahan.

“Adapun pemilih baru terdata sebanyak tujuh pemilih dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 23 Pemilih dengan dua Pemilih yang melakukan Ubah Data/ Perbaikan Data Pemilih. Data tersebut bersumber dari rekomendasi/ himbauan Bawaslu Kota Parepare, tanggapan masyarakat serta temuan KPU Kota Parepare,” urai Mursalin. (PerDatIn)