PORTALINSIDEN.com, GOWA- Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, Kemal Dere (38 Th) diamankan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) kelas I TPI Palu karena Overstay.
Kemal kini dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Kanwil Kemenkumham Sulsel atas permintaan istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kemal diamankan pihak imigrasi Palu sejak 10 april lalu, di desa pasangkayu karena telah overstay selama enam bulan,” ujar Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, rabu (28/04/22).
Kemal lanjut Alimuddin, bertemu istrinya di Bali dan menikah di Turki pada tahun 2019. Pada tahun 2021, ia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan telah melakukan perpanjangan sebanyak empat kali.
Selanjutnya pada Bulan Oktober 2021 ia mengajukan visa baru, tetapi permohonan visanya ditolak karena tidak menyelesaikan alur pembayaran sampai dengan waktu yang ditentukan.
“Kemal melanggar Undang Undang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari, olehnya terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Alimuddin.
Alimuddin menambahkan, perihal pendetensian Kemal di Rudenim Makassar telah dilaporkan ke Perwakilan Negara Turki.
“Kami telah menginformasikan pendetensian Kemal ke Kedutaan Turki melalui surat, semoga proses pendeportasian dapat dilakukan sesegera mungkin,” ucap Alimuddin. (HUM)