PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kasus pelecehan seksual di bawah umur marak terjadi. Berdasarkan data Unit PPA Polres Parepare, selama lima bulan terakhir tercatat sembilan perkara yang telah ditangani.
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Noya menyampaikan, dari data tahun ini, sembilan kasus yang ditangani ada yang masih berproses, dalam persiapan tahap 1, sudah P21, dan ada yang memilih damai.
“Sembilan kasus setubuh maupun cabul ini semua korbannya merupakan anak dibawah umur, mulai dari usia 10 tahun hingga 17 tahun,” katanya, Senin (23/5/2022).
Tindak pencabulan maupun setubuh terhadap anak, kata Aipda Dewi Noya, kebanyakan pelakunya merupakan orang yang sudah kenal dengan korban, dan berada di lingkungan yang sama.
“Rata-rata pelaku kejahatan ini dari lingkungan yang sama atau sudah kenal dengan korban. Karena dibutakan nafsu sehingga nekat melakukan pencabulan tersebut,” ujar dia.
Menurutnya, peran orang tua sangat penting untuk menjaga masa depan anak-anaknya, khususnya anak perempuan yang masih dibawah umur. (adf)