PORTALINSIDEN.com, Parepare — Penyidik Tipikor Polres Parepare melaksanakan gelar perkara terkait dugaan kasus korupsi dana Dinkes di Polda Sulsel, Rabu (25/5/2022).
Hal itu menjadi bukti keseriusan aparat hukum mencari kemana raibnya dana Rp 6,3 miliar dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, untuk anggaran tahun 2018.
Gelar perkara ini tentu akan menjadi babak baru terungkapnya oknum-oknum yang terlibat dan turut menikmati aliran dana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Hasdin, yang dikonfirmasi belum mengklarifikasi terkait gelar perkara kasus Dinkes di Polda Sulsel.
Sebelumnya, dia mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana Dinkes Parepare, dan sudah ada beberapa saksi yang dimintai klarifikasi.
“Sudah ada beberapa orang yang diperiksa dan diminta klarifikasinya terkait kasus dugaan korupsi tersebut,” kata dia.
Kasus ini melibatkan mantan Kadis Kesehatan Parepare, dr. Muh. Yamin, yang terbukti bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, dan dihukum 6 tahun penjara.
Namun, kembali dilakukan pengembangan oleh penyidik Polres Parepare untuk mencari bukti dan tersangka lainnya yang diduga terlibat.
Adapun nama-nama yang disebut terlibat dalam kasus tersebut yaitu mantan Kepala Bapeda Parepare Syahrial Djafar, Pengusaha dari Papua Hamsah, Kepala Satpol PP Parepare Muhammad Anshar.
Kabag Umum Setadko Darwis Sani, mantan Wakil Ketua DPRD 2014-2019 Firdaus Djollong dan Kepala Badan Keuangan dan Asset Pemkot Parepare Jamaluddin Ahmad.
Diketahui Syahrial Djafar sebanyak Rp 200 juta dan H Hamsyah sebanyak Rp 1,5 miliar, Muhammad Anshar, Darwis Sani, Firdaus Djollong, Jamaluddin Ahmad dengan total Rp 3,1 miliar. Total yang diduga dinikmati keenam nama yang disebut itu yakni Rp 4,8 miliar.
Dugaan korupsi di Dinkes Parepare mencuat dari hasil temuan audit BPK. Dimana uang dari kas daerah yang seharusnya masuk di rekening dinas, justru mampir di kantong pribadi Muh. Yamin sekitar Rp6,3 miliar. (adf)