PORTALINSIDEN.Com, Parepare — Sebagai bagian dari optimalisasi fungsi pengawasan, penerimaan negara dan sosialisasi di bidang cukai, Bea Cukai Parepare melaksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP)/Harga Jual Eceran (HJE) terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang dijual di pasaran. Kegiatan ini sekaligus melaksanakan Nota Dinas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai mengenai survei Minuman Bergula dalam Kemasan (MBDK).
Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) adalah kegiatan membandingkan harga transaksi pasar (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran. Monitoring HTP dan MBDK yang dilaksanakan periode Juni 2022 ini dilaksanakan dibeberapa wilayah pengawasan antara lain, Kabupaten Mamuju, Polman, Enrekang, Sidrap dan Kabupaten Barru.
Dalam kegiatan monitoring HTP/HJE, Bea Cukai Parepare melakukan pendataan harga jual eceran setiap jenis Hasil Tembakau dan harga jual yang tertera pada pita cukai yang melekat pada produk hasil tembakau, baik yang dijual di toko modern maupun toko tradisional.
Berbagai data atas Kegiatan meliputi pencatatan jenis, merk dan jumlah nantinya akan dipergunakan untuk bahan kajian dalam ekstensifikasi objek cukai.