Eksekusi Pengosongan Objek, Sempat Terjadi Kericuhan

PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Petugas eksekusi Pengadilan negeri kota parepare melakukan eksekusi pengosongan terhadap salah satu objek di jalan H.M Arsyad, kecamatan soreang. Rabu,(22/6/22).

Pengadilan negeri kota parepare juga di dampingi polres parepare guna menjaga situasi agar eksekusi tersebut berjalan dengan lancar namun disela pembacaan keputusan pengadilan negeri sempat terjadi kericuhan.

Situasi saat eksekusi

Panitera pengadilan negeri kota parepare, Angri Junanda, mengatakan,” terhadap objek ini sebenarnya sudah di balik nama menjadi atas nama Muliadi, jadi berdasarkan permohonan dari pihak eksekusi ini sehingga kami dari pengadilan negeri kota parepare melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek ini”.

“Jadi ceritanya barang ini agunan di koperasi cuman ada permasalahan itu ada gagal bayar dan akhirnya di lelang oleh koperasi dalam hal ini proses lelangnya dilakukan oleh pihak KPKNL dan di menangkanlah oleh pihak pemohon jadi berdasarkan itu”. Ucap Panitera Pengadilan Negeri kota parepare.

Sementara itu Kabag Ops Polres Parepare, Akp Burhanuddin, “ dalam hal ini ada permohonan perintah pengamanan pengadilan negeri parepare dalam hal ini panitera sebagai pelaksana di lapangan melalui ketua pengadilan negeri bahwa ada pihak eksekusi yang nama pemohonnya adalah Muliadi. Akhirnya pada saat ini sudah 4 kali kita rakor, untuk kesiapan pengamanan eksekusi sudah ditetapkan penetapan pengadilan negeri yaitu pada tanggal 22 juni 2022, jadi semua proses sudah SOP.

“Untuk masalah gangguan kami sudah sampaikan kepada pihak termohon bahwa mereka tidak setuju dalam hal ini , itu bukan tujuan kami ada disini dalam pam eksekusi, bahwa tujuan kami disini adalah tidak bentrok antara pihak pemohon dan pihak termohon, apabila ada bentrok kami akan pisahkan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain. Apabila ada masalah mereka bahwa tidak setuju itu bukan penyelesaiannya disini tapi si pengadilan negeri”, Ucap Kabag Ops Polres Parepare