RSUD Parepare Sosialisasikan PP Tentang Disiplin Pegawai

 

PORTALINSIDEN.COM, PAREPARE — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare melaksanakan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Sosialisasi itu dibawakan oleh Sub Koordinator Umum dan Kepegawaian, Anita Anggeriani. S, S.Kom.

Dilanjutkan materi dari H. Dewan pengawas rumah sakit, Minhajuddin,S.Ag tentang orientasi umum yang terdiri dari sejarah singkat dan pengembangan, visi dan misi, serta falsafah Rumah Sakit Andi Makkasau dan komunikasi efektif kepada CPNS dan PNS baru.

Kabid Infokom RSUD Andi Makkasau Parepare, Hj Mukarramah menyampaikan, kegiatan itu bertujuan agar para CPNS dan PNS baru dapat mengetahui tentang aturan disiplin seperti hak dan kewajiban ASN, hukuman disiplin jika terjadi pelanggaran.

“Serta dapat mengetahui secara umum tentang rumah sakit dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien sehingga meningkatkan mutu pelayanan RSUD Andi Makkasau,” tandasnya. (adf)