Kalapas Parepare Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE- Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Turut Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Digelar Kejaksaan Negeri Parepare, selasa (19/7/2022).

Kegiatan ini digelar di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Parepare. Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri TNI, Polri, Pengadilan, Bea Cukai, Pemerintah Kota Parepare, serta awak media cetak, online, dan elektronik.

“Adapun barang bukti tindak pidana umum yang sudah dinyatakan inkracht diantaranya berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 55,64 gram, 14 alat penghisap Shabu/bong, 3 timbangan digital, 2 handphone, 6 sendok kecil, 3 kotak kecil, 6 pembungkus rokok, 5 korek gas, 13 pipa/pireks, 1 kantong plastik, 1 karung, dan 1 batang besi, pakaian dan senjata tajam,” Ujar Kajari Parepare, Didi Haryono.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memblender dan membakar barang bukti lainnya.

“Pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat terkhusus kepada para penegak hukum agar bersinergi menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan bangsa dan negara,” tutupnya. (Hum)