PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht tahun 2022.
Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari, dihadiri perwakilan pemerintah daerah, Polres Parepare, Satbrimob, Lapas, Bea Cukai, dam Pengadilan Negeri, Selasa (19/7/2022).
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yang diwakili Kasatpol-PP Anzar menyampaikan, apresiasinya atas pemusnahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri.
“Ini wujud komitmen aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan memberantas narkoba di Kota Parepare,” katanya.
Kajari Parepare, Didi Haryono mengatakan, pemusnahan barang bukti di Kejaksaan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. Hal ini agar tidak terlalu banyak menyimpan barang bukti tersebut.
“Kali ini yang kita musnahkan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 55,64813 gram, dan beberapa barang bukti lainnya dengan 58 perkara,” ujarnya.
Didi menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar, disaksikan seluruh stakeholder yang hadir, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Kita mengimbau pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika demi menyelamatkan Bangsa dan Negara,” tandasnya. (adf)