Wakil Ketua DPRD Mamuju ADH Kini Jadi Penghuni Rutan Mamuju.

PORTALINSIDEN.com, Mamuju– Wakil Ketua DPRD Mamuju inisial ADH dari partai Hanura kini resmi menjadi penghuni rutan Mamuju. ADH yang merupakan pemilik SPBU yang berlokasi di desa tadui tersebut ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar bersama mantan Kepala Pertanahan Mamuju dan mantan kepala desa tadui dalam penanganan kasus Korupsi oleh Kejati Sulbar, pada pengalihan kawasan hutan lindung ( KWL ) di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju setelah Kajati Sulbar temukan kerugian negara sebesar 2,8 Miliar.

Hal itu disampaikan Kejati Sulbar Didik Istiyanta, dalam konfrensi Pers di kantor Kejati Sulbar. Kamis tanggal 21 Juli 2022. Di hadapan wartawan, Didik menyampaikan kerugian negara yang ditemukan berdasarkan perhitungan BPKP, yang baru saja diterimanya bertepatan perayaan HUT Adhyaksa ke 62 tahun.

kata dia, penanganan kasus Korupsi KHL di Desa Tadui sudah lama dalam penanganan hanya saja selama ini penyidik Tipikor belum mengantongi besaran kerugian negara sehingga terkesan penanganan kasus korupsi ini lambat.

“ Kerugian negara atas kasus korupsi KHL Tadui ini yang dihitung oleh BPKP baru saja kami terima senilai 2,8 Miliar. Makanya kemarin lambat di eksposes dan terkesan lambat, “ ucap Didik.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju ADH bersama 2 orang tersangka lainnya resmi ditahan oleh Kejati Sulbar, soal kasus korupsi pengalihan kawasan hutan lindung ( KHL ) di wilayah Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Kamis 21 Juli 2022.

Selain wakil ketua DPRD, juga ikut ditahan dengan kasus yang sama adalah tersangka inisial HS, mantan Kepala BPN kabupaten Mamuju. Serta mantan Kades Tadui inisial SB.

Penahanan para tersangka didampingi oleh penasehat hukum ( PH ) Untuk tersangka AD, didampingi oleh Nasrun bersama Dedi, SH, MH. Kepada sejumlah awak media, pihaknya akan mengambil langkah upaya hukum salah satunya adalah penangguhan penahanan dan akan menempuh parapradilan. Nasrun mengaku, salahtu alasan menempu upaya hukum prapradilan adalah karena ada dugaan kejanggalan penahan kliennya oleh penyidik Kejati Sulbar yang menurutnya tidak prosedural.

“ Penahanan klien kami hari ini oleh Jaksa kami hargai dan hormati. Hanya saja ada hak tersangka untuk melakukan upaya hukum, salah satunya penangguhan penahanan. Karena penahanan ini kami anggap tidak prosedural sehingga kami akan lakukan prapradilan, itu saja “ kata Nasrun sembari meninggalkan kantor Kejati Sulbar.

Senada dengan wahab, SH sebagai Penasehat Hukum tersangka inisial HS, juga mengaku akan menempuh upaya hukum terhadap kliennya dengan melakukan permohonan penangguhan penahanan dan prapardilan.
“ Besar kemungkinan saya juga akan lakukan upaya hukum terhadap saya punya klien HS, salahsatunya adalah penangguhan penahanan dan prapardilan, “ pungkas Wahab.

Penulis//Editor : Muh. Sabaruddindan