Kejati Sulbar Menyeret Tiga Tersangka Baru Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Di Tadui Mamuju.

PORTALINSIDEN.com, Mamuju–Perkembangan kasus alih fungsi hutan lindung yang disulap menjadi Sentral pengisian bahan bakar umum (SPBU) di desa Tadui, Mamuju, setelah pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar mengembangkan penyidikan kemudian ditemukan tiga (3) tersangka baru. Ke tiga tersangka baru tersebut yakni ; MI, staf BPN Mamuju yang kini bertugas di Kanwil Pertanahan, MN yang saat kasus ini belum bergulir masih juga berstatus sebagai staf di BPN Mamuju dan saat ini merupakan Kepala BPN Majene.

Kemudiann tersangka baru yang ke-3 adalah MU, pun salah seorang staf di BPN Mamuju saat itu, dan sekarang sudah pensiun. Ke-3 tersangka baru tersebut kini semuanya dalam tahanan penyidik Kejati Sulbar, Senin 1 Agustus 2022.

Dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin menuturkan, para tersangka baru ini akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulbar Nomor: PRINT – 553/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 554/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 555/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, tanggal 1 Agustus 2022 di Rutan Klas IIB Mamuju, selama 20 hari terhitung mulai hari ini.

“Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan Alasan yang sangat Objektif.
Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, Tutur Amiruddin.

Alasan Subyektif lainnya, sambung Amiruddin, adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

Masih kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulbar Nomor: PRINT – 553/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 554/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 555/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, tanggal 1 Agustus 2022 di Rutan Klas II B Mamuju, selama 20 hari terhitung mulai hari ini.