PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Komisi pemilihan Umum kota Parepare melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu Di aula Teras Empang, Senin (1/8/22).
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh ketua KPU Parepare dan diikuti beberapa partai politik di Kota Parepare, Asisten 1 Pemerintah kota Parepare, kasat Intel Polres Parepre, Dandim 1405 Parepare,Asisten Politik dan pemerintah, kesbangpol.
Dasar hukum pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Putusan MK55/PUU-XVIN/2020
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Peraturan Komisi Pemillhan Umum Nomor4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Perilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua KPU Kota Parepare. Hasruddin Husein. mengatakan,” Hari ini kami mengundang partai politik kemudian dari unsur perkofimda serta pihak pihak terkait yang insyaAllah bisa bersinergi dengan KPU dalam proses tahapan pendaftaran pemilu tahun 2024”.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk deteksi dini syarat administrasi. Seperti apa kira kira partai politik mengalami kendala kendala, dan proses persiapan partai politik utamnya proses penginputan partai politik”, katanya.