Bawaslu Parepare Layangkan Surat Imbauan Kepada KPU

PORTALINSIDEN.Com, Parepare – Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan Pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menindaklanjuti surat edaran tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Bawaslu Kota Parepare melayangkan surat imbauan kepada KPU Kota Parepare dalam tahapan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.

Isi himbauan yang disampaikan Bawaslu Parepare kepada KPU Kota Parepare bahwa dalam melakukan verifikasi administrasi, KPU agar memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu, memperhatikan waktu pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang disampaikan KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota melalui sipol yaitu dengan memastikan potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) partai politik dan potensi keanggotaan ganda antar partai politik dan anggota Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Juga agar KPU Kota Parepare memastikan NIK yang tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada di Sipol.

Langkah pencegahan berupa surat imbauan ini untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan permohonan gugatan sengketa proses pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024. Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu tidak hanya memiliki fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi juga fungsi pencegahan kepada peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu.