PORTALINSIDEN.com, Parepare — Polemik yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare terkait pergeseran Kalapas Zainuddin mencuri perhatian advokat kondang H. Guntur P. Said, SH.
Menurut Lawyer yang sering beracara di ibukota negara ini, pergeseran pejabat di Lapas Kelas IIA Parepare oleh pihak Kanwil Sulsel mestinya telah melalui sidang majelis kode etik untuk membuktikan apakah benar terjadi dugaan pungli atau tidak.
“Harusnya sebelum dinonaktifkan sebagai pejabat kalapas, yang bersangkutan ditegur dulu, dipanggil dan diminta klrafikasinya terkait issu yg menerpa diri pribadinya,” katanya.
“Jika perbuatan yang dituduhkan sangat serius, maka pejabat yang bersangkutan sejatinya menjalani sidang dimajelis kode etik untuk diperiksa oleh pejabat yang ditunjuk,” tandas H. Guntur P. Said, SH., yang juga merupakan Ketua Ormas DPW RGPI Sulsel.
Menurut Pengacara dan CEO Founder Guntur Law Firn ini, tidak ada satupun manusia yang mampu mendiskriminasi atau menzolimi orang tanpa bukti.
Terpisah Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Zainuddin mengatakan, dugaan pungli yang dituduhkan kepadanya masih dalam pemeriksaan internal oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Masih diperiksa, dan saya yakin kebenaran akan terungkap. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, di sini kita hanya bekerja, bagaimana Parepare ini khususnya di dalam lapas bersih dari praktik pungli,” tandasnya. (adf)