PORTALINSIDEN.com, Mamuju– Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan terkait Penguatan Peran Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, dalam pasal (1) disebutkan : Menjamin keamanan dan Keselamatan operasional Kapal Nelayan dan Pengendalian sumber daya ikan. Pasal (3) : Mengatur kedatangan kapal Nelayan dan Mengatur penempatan di Dermaga Pelabuhan sebagai tempat bongkar muat kapal nelayan.
Peran Pemerintah, dalam hal ini Syahbandar yang bersentuhan langsung dengan para nelayan dan wewenangnya dalam kegiatan bongkar muat hasil tangkapan para nelayan pun perannya dalam kenyamanan dermaga sebagai wadah bongkar muat maupun sebagai tempat berlabuh kurang mendapat perhatian Pemerintah Daerah.
Kondisi dermaga yang selama ini digunakan para nelayan untuk membongkar ikan hasil tangkapan khususnya soal kondisi kedalaman air mulai dari muara atau pintu masuknya ke Pelabuhan bongkar muat sampai sepanjang pesisir sungai mencapai ratusan meter yang kondisi airnya sangat dangkal dan sangat menyusahkan bagi nelayan.
PLD, salah seorang anggota organisasi nelayan Mamuju yang setiap harinya beraktivitas di dermaga Pelabuhan TPI Mamuju kepada PORTALINSIDEN.COM, mengeluhkan dengan kondisi dermaga yang airnya sangat dangkal tersebut.
“Kami para nelayan disini sangat kesulitan pak ketika kami mau bongkar ikan kapal tidak bisa sandar di dermaga karena kapal kandas, seringkali kami harus menunggu berjam-jam sampai air pasang baru kami bisa merapat ke dermaga untuk bongkar hasil tangkapan kami” Keluh P. Ld.
Lebih lanjut P. Ld, kami (atas nama organisasi nelayan) pernah menyurat ke Pemerintah Provinsi Sulbar agar Dermaga tempat bongkar muat dan sandar kapal kami agar diadakan pengerukan supaya airnya lebih dalam dan tidak lagi menyulikan pada saat kami mau bongkar ikan, namun hingga saat ini tidak ada respon dari Pemerintah.
“Tidak jarang kami terpaksa bongkar ikan dilaut, jauh dari dermaga daripada ikan hasil tangkapan kami busuk pak, kami sungguh butuh perhatian Pemerintah” tuturnya.
PEWARTA//EDITOR; MUH. SABARUDDIN