PORTALINSIDEN.com, Parepare — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare telah mengesahkan peraturan daerah (perda) kota layak anak (KLA).
Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid menyampaikan, Perda ini akan menjadi payung hukum terhadap anak.
“Sehingga bisa jadi prioritas untuk lebih memperhatikan anak-anak, khususnya yang ada di lampu merah agar mendapat tempat yang layak,” ujarnya.
Legislator Partai Nasdem ini berharap, agar perda kota layak anak dapat segera ditindaklanjuti dengan dibuatkan perwali.
“Dengan adanya perwali, tentu seluruh stakeholder dapat terlibat merumuskan bagaimana menjaga dan melindungi hak-hak anak,” tandasnya. (adf)