PORTALINSIDEN.com, Parepare — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare terus melakukan pengawasan dan pencermatan data keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Pengawasan dan pencermatan data itu melalui sistem informasi partai politik (Sipol) terhitung mulai pada tanggal 7 – 23 Agustus 2022.
Olehnya itu, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan hasil pencermatan keanggotaan ganda partai politik (Parpol) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, pada Selasa, (23/08/2022).
Sebelumnya telah dibentuk tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Kota Parepare pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.
Tim fasilitasi tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan melalui aplikasi SIPOL baik yang dapat diakses oleh Bawaslu Kota Parepare, maupun secara langsung melalui pengawasan verifikasi administrasi di KPU Kota Parepare.
Terdapat keanggotaan partai politik yang berpotensi ganda internal, ganda eksternal, status pekerjaan ASN, serta usia belum mencapai 17 tahun dan belum menikah. Pencermatan Sipol tersebut dilakukan hanya 14 partai politik yang bisa di cek oleh Bawaslu Kota Parepare dari 24 partai politik yang lolos administrasi di KPU RI.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun mengungkapkan dari hasil pencermatan Sipol Bawaslu menemukan ratusan data keanggotan partai politik yang berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“yang ditemukan dari hasil pengawasan, ada beberapa data catatan Bawaslu telah diserahkan ke KPU antara lain, data kegandaan internal parpol dan data kegandaan antar parpol, termasuk juga pada awal-awal verifikasi administrasi melalui sipol terdeteksi ada yang masih berstatus PNS serta ada yang berumur belum 17 tahun. Dari beberapa hasil pengawasan itu, Bawaslu Kota Parepare meneruskan ke KPU sebagai saran perbaikan untuk teman-teman tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku”, Ungkapnya.
Diharapkan kepada KPU Kota Parepare melakukan pencermatan kembali dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, lanjutnya.
“Harapan kami sebagai Bawaslu, semoga teman-teman KPU juga cermat dan kembali memeriksa data-data itu dan segera ditindaklanjuti, karena proses verifikasi administrasi ini, tentu teman-teman KPU harus benar-benar selektif yang mana bersyarat dan yang mana tidak bersyarat untuk ditetapkan sebagai anggota partai politik”, Ujar Koordinator Divisi HPPS itu.
Bawaslu Kota Parepare akan terus melakukan pengawasan dalam proses verifikasi administrasi yang masih berlangsung hingga saat ini. (rs)