Empat Pelaku Prostitusi Online Dibekuk Polisi di Kamar Hotel

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana prostitusi online melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deky mengatakan, penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan, dan Unit Resmob Beserta Unit PPA Satreskrim, di salah satu hotel yang ada di Parepare.

“Ada empat orang yang diamankan, diduga pelaku tindak pidana prostitusi online melalui media sosial. Yaitu HR (32) berperan sebagai mucikari, LS (23) dan RS (23) diduga merupakan PSK, serta IR adalah pelanggan,” jelasnya, Minggu (28/8/2022).

AKP Deky menjelaskan, penangkapan berawal ketika tim Resmob Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan terkait aduan masyarakat tentang adanya praktek prostitusi online di salah satu Hotel.

Saat diinterogasi, dari keterangan keempat pelaku mengakui peran masing-masing, dimana IR sebagai pelanggan memesan PSK melalui aplikasi media sosial yang bersepakat dibayar Rp.300.000, kemudian diarahkan ke salah satu hotel.

Keempat terduga pelaku, lanjut AKP Deky, langsung digelandang ke Polres Parepare guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1)  UU ITE Dan Atau Pasal 296  KUHPidana,  dengan ancaman  hukuman penjara satu tahun empat bulan,” tandasnya. (adf)