Dua Gadis Bersaudara Dan Masih Dibawah Umur Hamil Akibat Korban Pencabulan

PORTALINSIDEN.com, Polres Pasangkayu– melalui Satuan Reskrim mengungkap kasus pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur, di wilayah hukumnya.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan saat ditemui diruangan kerjanya, di Mapolres Pasangkayu, Senin (29/08/2022).

Menurutnya, terkait kasus, terdapat 1 tersangka dan dua korban. Dimana kedua korban adalah gadis kakak beradik yang masih dibawah umur dan tinggal serumah. Yang lebih parahnya lagi, kedua gadis yang masih sangat belia ini diketahui telah hamil.

“Korban yang diketahui berstatus bersaudara ini dan di bawah umur, saat ini keduanya diketahui positif hamil,” tuturnya.

Diuraikan Ronald, pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan laporan polisi bernomor: LP / B / 16 / VII / 2022/ SPKT / Polsek Sarudu – Polres Pasangkayu. Dengan kedua korban berinisial LL (16), dan inisial DA (14) beralamat di Kecamatan Doripoku, Kabupaten Pasangkayu.

“Berdasarkan laporan Polisi inilah, tim kami koordinasi dengan tim Resmob Polres Mamasa melakukan penangkapan tersangka berinisial BT (28) di salah wilayah kecamatan di Kabupaten Mamasa, 21 Agustus lalu. Dimana tersangka ini juga berdomisili satu wilayah kecamatan dengan kedua korban di Kabupaten Pasangkayu,” urainya.

Sementara motif dari peristiwa ini, lanjut Ronald, pelaku melakukan pencabulan dan meniduri korban karena tak bisa menahan birahi melihat kemolekan 2 gadis belia tersebut.

“Dari pengakuan tersangka sendiri, dirinya membujuk dan merayu korban dengan mengiming imingi korban ingin menikahi,” Terang Ronald.

Dikatakan pula, bahwa pelaku serta barang bukti saat ini diamankan di Polres Pasangkayu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dikarenakan korban masih di bawah umur,” tutup Ronald angkatan 46 Akpol ini.