762 Orang di Parepare Tidak Memenuhi Syarat Memilih Pada Pemilu 2024

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Agustus 2022.

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Parepare Hasruddin Husain, dihadiri seluruh anggota dan sekretaris serta para Kepala Sub Bagian dalam lingkup KPU Kota Parepare.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mursalin Muslimin menyampaikan, rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Agustus 2022 sebanyak 97.792 orang.

“Dengan rincian pemilih laki-laki 47.067 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 50.725 jiwa, yang tersebar di empat kecamatan atau 22 kelurahan di Kota Parepare,” ujarnya.

Sementara pemilih baru, lanjut dia, terdata sebanyak 70 orang. Sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 762 orang, dan tidak ada pemilih yang melakukan ubah data atau perbaikan data pemilih.

“Data ini bersumber dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Parepare, tanggapan masyarakat serta temuan KPU Kota Parepare,” ungkapnya.

Menurutnya, semua perubahan data yang ditetapkan dalam rapat pleno telah melalui proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, serta telah dikoordinasikan dengan instansi terkait yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Mursalin Muslimin menjelaskan, jumlah data pemilih mengalami penurunan sebanyak 762 orang bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada periode bulan Juli. Yaitu dari jumlah 98.484 orang menjadi 97.792 orang pada periode bulan Agustus.

“Untuk jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 762 orang tersebut merupakan akumulasi dari 109 pemilih pindah keluar, 648 pemilih meninggal dunia dan 5 pemilih ganda,” katanya.

Sementara 70 pemilih baru kesemuanya merupakan pemilih pemula yang baru akan menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara pada perhelatan pemilu Tahun 2024 mendatang.

Sementera, lanjut dia, jumlah pemilih berkebutuhan khusus yang terdistribusi ke dalam data pemilih berkelanjutan periode bulan Agustus sebanyak 306 pemilih.

“Terdiri dari disabilitas fisik 109 pemilih, disabilitas intelektual 58 pemilih, disabilitas mental 70 pemilih dan disabilitas sensorik 69 pemilih,” ujar dia.

Apabila dikelompokkan berdasarkan usia, kata dia, maka jumlah pemilih kelompok usia <17 s.d. 20 tahun sebanyak 3.006 pemilih, kelompok usia 21 s.d. 30 tahun sebanyak 25.392 pemilih.

Kelompok usia 31 s.d. 40 Tahun sebanyak 22.035 pemilih, kelompok usia 41 s.d. 50 tahun sebanyak 19.727 pemilih, kelompok usia 51 s.d. 60 Tahun sebanyak 14.797 pemilih.

Kelompok usia 61 s.d. 70 tahun sebanyak 8.065 pemilih dan kelompok usia >70 tahun sebanyak 4.770. (adf)