Ingat…!!! Menunggak Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel bersama Jasa Raharja Cabang Parepare, dan Polres Parepare menggandeng Kelurahan Lakessi untuk melaksanakan sosialisasi Undang-undang nomor 22 pasal 74 tahun 2009 dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Lakessi itu dihadiri Kepala UPT Samsat Parepare Abdul Haris, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare Almaida Djumed, didampingi Penanggungjawab Samsat Parepare Fuad Hardhani, perwakilan Satlantas Polres Parepare Aipda Bambang, Lurah Lakessi Muhammad Fadel.

Kepala UPT Samsat Parepare Abdul Haris mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menghimpun pajak dari masyarakat untuk kepentingan negara.

Dimana, kata dia, pajak yang dihasilkan nantinya akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur di Kota Parepare, seperti jalan, gedung sekolah dan fasilitas kesehatan.

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan waktu pembebasan denda BBN II ini paling lambat 3 bulan, berlaku mulai 1 September hingga 31 November,” ungkapnya.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed menyampaikan, pihaknya ikut dalam sosialisasi pajak daerah tersebut yang dirangkaikan dengan pemeriksaan kesehatan gratis dari Jasa Raharja.

“Ini salah satu upaya Jasa Raharja untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak. Sekaligus menyampaikan fungsi dari dana santunan Jasa Raharja, dimana juga berasal dari pembayaran pajak masyarakat,” ungkapnya.

Lurah Lakessi, Muhammad Fadel, menyampaikan apresiasinya atas sosialisasi tersebut. Sehingga, kata dia, masyarakat dapat menerima informasi terkait potensi yang ditimbulkan saat pajak kendaraannya menunggak dua tahun. (adf)