PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Proses eksekusi pengosongan salah satu bangunan rumah di Jalan H.M Arsyad, Kecamatan Soreang, sempat terjadi keributan dilokasi tersebut, Rabu (14/9/22).
Disela sela pembacaan putusan pengadilan negeri parepare yang dibacakan langsung oleh Panitera pengadilan Negeri, pihak Termohon membentang baliho tentang objek ini masih dalam perkara.
Eksekusi pengosongan suatu objek ini dikarenakan yang bersangkutan mengalami gagal bayar dengan pihak bank sehingga terjadilah proses lelang dan pemenang lelang ini dimenangkan oleh pemohon.
“Dalam hal ini pihak termohon ada sangkutan dengan pihak bank dan terjadi gagal bayar, sehingga terjadilah proses lelang dan dimenangkan oleh pihak pemohon”, Kata panitera Pengadilan Negeri parepare, Angri Junanda.
Panitera PN parepare juga mengatakan nilai lelang dari objek ini Rp.1,1 M. Kalau untuk piutang termohon itu kami tidak ada sangkutan mengenai itu, kami cuman menjalankan dalam urusan lelang.
Sementara itu polres Parepare menerjunkan 200 personil untuk melakukan pengamanan di lokasi eksekusi pengosohan.
“Kami menurunkan 200 personil dan bukan atas dasar akan terjadi sesuatu yang tak terduga”, Ucap KabagOps Polres Parepare, Akp Burhanuddin.