Miris, Bantuan PKH Penyandang Disabilitas di Parepare Diputus

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Miris, seorang penyandang disabilitas cacat kaki atau lumpuh di Kota Parepare tidak lagi mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.

Abdullah Amir, warga kurang mampu yang tinggal di rumah sederhana bersama keluarga kecilnya di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Berbaring di kasur yang tidak lagi empuk, karena kondisi kakinya yang telah lumpuh sejak 14 tahun lalu. Yang lebih prihatin, kebijakan pemerintah memutus bantuan sosial sebagai penerima PKH menambah penderitaan pria paruh baya ini.

Padahal, program sosial ini disyaratkan kepada keluarga miskin, penyandang disabilitas dan lanjut usia, guna mempertahankan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.

Ditemui di rumahnya, Abdullah Amir mengatakan, bantuan PKH atas namanya sebagai penyandang disabilitas telah diputus sejak bulan Juli 2021, begitupun bantuan pendidikan anaknya juga ikut terputus.

“Saya tidak tahu kenapa nama saya dan anak saya sejak bulan Juli 2021 tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan disabilitas dan bantuan anak sekolah, sampai sekarang,” ujar pria berusia 57 tahun ini.

Menurut Abdullah Amir, dirinya telah berkali-kali mengadukan hal tersebut kepada pendamping PKH, Ketua PKH Kantor Kelurahan, hingga Dinas Sosial.

“Tapi sampai sekarang saya dan anak saya belum menerima bantuan. Saya hanya berharap bisa kembali menerima bantuan tersebut, karena saya tidak punya penghasilan sama sekali, sebagai kepala keluarga saya hanya bisa duduk dan berbaring karena sakit,” katanya.

Koordinator PKH Kota Parepare, Syamsul mengatakan, ada beberapa analisa yang diduga menjadi alasan bantuan PKH warga tersebut diputuskan.

“Kalau analisa kami, pertama itu karena di KK penerima manfaat penyandang disabilitas ini tertera pekerjaannya sebagai wiraswasta, analisa kedua karena anaknya tidak terdaftar di dapodik sekolah,” katanya.

Namun, kata dia, itu hanya sebatas analisa, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan dan menelusuri apa kendala sehingga bansos PKH warga tersebut diputuskan.

“Jika kecurigaan kita betul pada data kependudukan, maka akan diarahkan melakukan perbaikan di Disdukcapil, begitupun jika yang bermasalah pada data pendidikan, maka kita arahkan ke dapodik sekolah,” ungkapnya.

Menurut Syamsul, kasus tersebut tidak hanya dialami Abdullah Amir dan keluarga, tapi masih banyak KPM di Kota Parepare yang juga diputus bantuan sosialnya.

“Di Parepare ada ratusan kasus yang serupa. Untuk proses perbaikan data memang membutuhkan waktu lama, bisa sampai 3 tahun,” ujar dia.

Terpisah, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Parepare, Rahmawati mengatakan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

“Yang jelas, tidak atau belum cairnya SDM PKH diluar kewenangan kami, sepenuhnya kewenangan Kemensos RI,” katanya.

Rahmawati menjelaskan, penetapan KPM Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima bantuan setiap tahap berdasar pada Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) dari Kementerian Sosial RI.

Dimana, kata dia, bantuannya disalurkan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) melalui Rekening masing-masing KPM.

“Jika terdapat KPM PKH yang tidak tercantum namanya pada SP2D atau bersaldo nol, maka akan dilakukan pengecekan data melalui aplikasi SIKS NG yang selanjutnya akan melakukan perbaikan data jika terdapat data yang dianggap perlu dilakukan perbaikan,” bebernya.

Kasus ini, lanjut dia, terjadi pada keluarga Abdullah Amir, yang telah dilakukan perbaikan. Jika semua perbaikan telah dilakukan maka diharapkan KPM tersebut sudah terakomodir pada SP2D tahap berikutnya, karena perbaikan data akan terkoneksi lewat sistem.

“Biasanya setelah dilakukan perbaikan data, ada yang sudah keluar pada tahap berikutnya, tetapi ada juga yang belum keluar. Seperti halnya yang dialami oleh Bapak Abdullah Amir, dan ada juga sudah keluar di dua tahap berikutnya,” ungkapnya.

Ditanya berapa lama proses setelah perbaikan data, Rahmawati mengatakan, jangka waktunya bervariasi dan tidak menentu, ada yang cepat dan ada yang lambat.

“Diluar kewenangan kami, yang jelas sudah dilakukan perbaikan datanya. Buktinya data yang bersangkutan tidak pernah ada namanya dikirimkan ke kami untuk diverifikasi ulang. Makanya kami berharap terus segera ada namanya di SP2D kalau turun,” tandasnya.