PORTALINSIDEN.com, Parepare — Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Parepare, Rahmawati, Sabtu (24/9/2022).
“Yang jelas, tidak atau belum cairnya SDM PKH diluar kewenangan kami, sepenuhnya kewenangan Kemensos RI,” katanya.
Rahmawati menjelaskan, penetapan KPM Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima bantuan setiap tahap berdasar Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) dari Kementerian Sosial RI.
Dimana, kata dia, bantuannya disalurkan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) melalui Rekening masing-masing KPM.
“Jika terdapat KPM PKH yang tidak tercantum namanya pada SP2D atau bersaldo nol, maka akan dilakukan pengecekan data melalui aplikasi SIKS NG yang selanjutnya akan melakukan perbaikan data jika terdapat data yang dianggap perlu dilakukan perbaikan,” bebernya.
Kasus ini, lanjut dia, terjadi pada keluarga Abdullah Amir, yang telah dilakukan perbaikan. Jika semua perbaikan telah dilakukan maka diharapkan KPM tersebut sudah terakomodir pada SP2D tahap berikutnya, karena perbaikan data akan terkoneksi lewat sistem.
“Biasanya setelah dilakukan perbaikan data, ada yang sudah keluar pada tahap berikutnya, tetapi ada juga yang belum keluar. Seperti halnya yang dialami oleh Bapak Abdullah Amir, dan ada juga sudah keluar di dua tahap berikutnya,” ungkapnya.
Ditanya berapa lama proses setelah perbaikan data, Rahmawati mengatakan, jangka waktunya bervariasi dan tidak menentu, ada yang cepat dan ada yang lambat.
“Diluar kewenangan kami, yang jelas sudah dilakukan perbaikan datanya. Buktinya data yang bersangkutan tidak pernah ada namanya dikirimkan ke kami untuk diverifikasi ulang. Makanya kami berharap terus segera ada namanya di SP2D kalau turun,” tandasnya. (adf)