Kasus Penyalahgunaan Dana Desa, Tersangkanya Akan Ditetapkan Polres Mamasa

PORTALINSIDEN.com, MAMASA — Kasus Penyalahgunaan Dana desa yang terjadi di wilayah hukum Polres Mamasa yang saat ini dalam penanganan pihak Polres Mamasa tersangkanya Akan segera ditetapkan pihak penyidik.

Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas, mengatakan, saat ini Polres Mamasa Kini tengah menyelidiki dugaan tindak Pidana dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa Tampakurra, Kabupaten Mamasa.

Ketika dikonfirmasi, Pihaknya membenarkan bahwa saat ini kasusnya dalam penyidikan.
“Benar, kasus ini sudah naik sidik”, kata Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas
(senin 26 September 2022)

Senada dengan keterangan yang disampaikan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Mamas Iptu Hamring, membenarkan jika pihaknya saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tampakurra mulai tahun anggaran 2019 hingga 2021.

“Minggu lalu kita sudah naikan temuan ini,” Kata Iptu Hamring.

Dari hasil pemeriksaan ini sendiri, sambung Iptu Haming, 20 orang saksi telah diperiksa dan ditemukan alat bukti kuat adanya kerugian negara sebesar Rp. 740 juta lebih. Dan Minggu ini dipastikan pihaknya sudah menetapkan tersangka.

“Saksi sudah sudah sekitar 20 orang yang sudah diperiksa dan penyidik sudah mendapat alat bukti termasuk kerugian keuangan Negara sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka,”ungkapnya.