PORTALINSIDEN.com, Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan nama-nama tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Jenderal Sigit menyebut ada 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu diantaranya adalah Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
“ Berdasarkan hasil gelar perkara dan permulaan alat bukti yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 orang tersangka,” kata Sigit pada Kamis malam (6/10/2022).
Kapolri menyebutkan 6 orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang. Jenderal Sigit menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan
“Tim akan terus bekerja maksimal karena kemungkinan penambahan-penambahan tersangka, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim akan terus bekerja melakukan pendalaman,”tegas Kapolri
“Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ,” katanya
Kapolri lebih lanjut, Adapun untuk Direktur PT LIB Akhmad Lukita ditersangkakkan lantaran dia yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi.
“Tapi saat menunjuk Stadion Kanjuruhan persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan update terbaru terkait korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Korban meninggal yang semula berjumlah 125, kini bertambah menjadi 131 orang.
“Iya jumlahnya 131 orang. Data ini berdasarkan coklit bersama Kadinkes, DVI dan direktur rumah sakit,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, data penambahan itu mencakup korban yang meninggal dunia di non fasilitas kesehatan (faskes). Adapun data sebelumnya yang tercatat ialah para korban yang dibawa dan meninggal di rumah sakit.