PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Satpol PP melakukan penyegelan terhadap salah satu bangunan permanent yang rencananya akan dibangun Hotel dijalan H. Agussalim, kecamatan Bacukiki barat, kota Parepare. Kamis, (13/10/22)
Penyegelan bangunan permanent ini dilakukan lantaran pemilik dari bangunan tersebut tidak melengkapi perizinan pembangunan, serta izin Prinsip dari walikota Parepare.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya bangunan dan gedung yang belum memiliki perizinan namun gedung tersebut kini sudah mencapai 75% hampir rampung.
“Jadi kami langsung turun kelokasi tersebut dan melakukan pemantauan ternyata bangunan tersebut sudah hampir rampung, jadi kita langsung memberikan sanksi berupa penyegelan bangunan ini”, Ucap Sekertaris Satpol PP, Ulfa Lanto.
Lanjut Kasi Tata Ruang Dinas PU Kota Parepare Rahmansyah menjelaskan bahwa setiap bangunan itu harus memiliki persetujuan pembangunan.
“Seyogianya setiap pembangunan itu harus memiliki persetujuan pembangunan yang dikeluarkan oleh dinas terkait, nah ini kami temukan bangunan yang belum berizin”.
“Kepada pemilik bangunan sedianya harus melaporkan segera terkait dengan perizinan untuk menentukan apa kegiatan yang harus dimohonkan, apakah dia perhotelah yah harus sesuai dengan peruntukan bangunannya”, lanjutnya.
Sementara penanggung jawab bangunan tersebut Alvian, ia akan menaati peraturan tersebut dan akan melakukan pengurusan terhadap perizinan.
“Kami menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai perizinan sudah selesai kami urus baru kami koordinasi kembali”.