PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) wilayah Ajatappareng menggelar sosialisasi Gugatan Sederhana dan Waarmerking Pada pengadilan negeri, Di cafe lagota, Rabu (19/10/22).
Sosialisasi ini bekerjasama dengan pengadilan negeri kota Parepare yang dihadiri seluruh staff perbankan yang ada diwilayah ajatappareng.
Dengan tergabung dalam perhimpuan BMPD dapat memahami gugatan sederhana dan teknis pelaksanaannya serta Waarmerking pengesahan perjanjian dibawah tangan oleh Pihak yg berwenang.
“Sebagai salah satu Upaya menyelesaikan Kredit Macet pada unit kerja kami, juga upaya lelang jaminan debitur macet, jadi kami mengajukan gugatan kepada debitur yang wanprestasi/ingkar janji atas fasilitas kredit yang telah dinikmati oleh debitur tersebut melalui Pengadilan Negeri setempat”, Ucap Hazjul Ketua BMPD Wilayah Ajateperang.
“Kami juga menyampaikan aspirasi dan ucapan syukur kepada ibu ketua Pengadilan negeri kota Parepare atas kesediaan beliau bersama Tim memberikan materi pemahaman Gugatan Sederhana dan Waarmerking kepada anggota BMPD Ajatappareng”, Lanjutnya ketua BMPD Ajatappareng.
Anggota BMPD ini terdiri dari 6 kabupaten kota di wilayah ajatappareng diantaranya kabupaten Pangkep, Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Enrekang.