Ratusan Penyandang Disabilitas di Parepare Tidak Terdaftar DTKS dan Jaminan Kesehatan

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Ratusan penyandang disabilitas di Kota Parepare belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta tidak mendapatkan jaminan kesehatan.

Hal itu terungkap saat pelaksanaan workshop data kualitatif (data disabilitas) kelompok konstituen Kota Parepare yang dilaksanakan Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kamis (20/10/2022).

Koordinator Program Inklusi Parepare, Abd. Samad Syam menjelaskan, kegiatan ini menjadi data penjangkauan disabilitas, tujuannya mengiditifikasi disabilitas secara kualitatif, sehingga terkonfirmasi di pemerintahan.

“Terdata sebanyak 371 penyandang disabilitas untuk 15 Kelurahan yang ada di Parepare, sebanyak 204 laki-laki, dan 167 perempuan. Wilayah yang paling banyak yaitu Kecamatan Soreang yakni 150 orang, Ujung 64 orang, Bacukiki Barat 96 orang, dan Bacukiki 61,” jelasnya.

Menurut Samad, penyandang disabilitas di Parepare didominasi usia 19-60 tahun dengan jumlah 239 orang, sementara untuk usia 0-18 tahun sebanyak 75 orang, dan usia 60 tahun ke atas sebanyak 57 orang.

Ada beragam disabilitas di Parepare, lanjut dia, disabilitas fisik 142 orang, sensorik 120 orang, mental 93 orang, dan intelektual 73 orang. Dari 371 penyandang disabilitas yang dijangkau, 1 orang difabel memiliki 2-3 ragam disabilitas (57 difabel), jadi sekitar 15 persen disabilitas ganda.

“Penyebab disabilitas rata-rata penyakit 164 orang, kecelakaan 31 orang, dan bawaan lahir 176 orang. Tingkat pendidikan, TK/Paud 1 orang, SD 128 orang, SMP 56 orang, SMA 37 orang, perguruan tinggi 7 orang, dan tidak sekolah 142 orang,” ungkapnya.

“Sementara dokumen kependudukan, yang belum memiliki akta lahir 158 orang dan yang sudah 213 orang, KTP 226 orang yang memiliki dan belum memiliki 105 orang, sedangkan kartu keluarga yang sudah memiliki 363 orang dan belum 8 orang,” tambahnya.

Samad mengatakan, terkait perlindungan sosial penyandang disabilitas di Parepare ada ratusan orang yang tidak terdaftar dalam DTKS, baik sebagai penerima bantuan PKH maupun bantuan sosial lainnya, termasuk perlindungan jaminan kesehatan.

“Berdasarkan data, sebanyak 221 penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam DTKS, 289 orang yang tidak menerima bantuan PKH, dan 78 orang yang tidak mendapat perlindungan jaminan kesehatan,” tandasnya.

Pendamping Penyandang Disabilitas Kelurahan Ujung Lare, Sri menyampaikan beberapa keluhan dari warga penyandang disabilitas di wilayahnya.

Menurut Sri, ada kekecewaan dari penyandang disabilitas lantaran tidak mendapatkan fasilitas layanan dari pemerintah. Bahkan ada kasus lainnya, kata dia, anak berkebutuhan khusus yang juga tidak tersentuh karena alasan tidak terdaftar dalam DTKS.

“Terjadi kecemburuan sosial, banyak penyandang disabilitas yang tidak tersentuh, justru bantuan menyasar orang yang memiliki kondisi normal. Bahkan banyak di antara mereka (penyandang disabilitas) yang ingin berobat namun tidak mampu karena tidak memiliki jaminan kesehatan,” jelas dia.