PORTALINSIDEN.com, Mamasa — Pria inisial BU umur 43 tahun berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Nosu Kabupaten Mamasa, ditangkap Polisi setelah dilaporkan terlibat dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur. Sabtu 22 Oktober 2022.
Korbannya adalah anak masih berumur 11 tahun itu. Diketahui anak tersebut sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka yang tak lain adalah tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring, kepada media ini mengatakan, berdasarkan pengakuan korban bahwa kekerasan seksual yang dialami oleh pelaku sudah Dua tahun lamanya.
Hamring menyebutkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada gurunya atas kejadian yang dialami sejak kelas 4 SD sampai kelas 6, yang diduga dilakukan oleh BU
“ Setelah guru tersebut mendengar cerita dari korban, gurunya pun langsung menyampaikan kepada orang tua korban, agar masalah ini dilaporkan kepada yg berwajib,” jelasnya.
Kini pelaku jadi penghuni sel Polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku terancam undang – undang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.Bar/PORTALINSIDEN.