Dinilai Tidak Punya Kontribusi, Regulasi Untuk Ojol Akan Dibuat

PORTALINSODEN.com, Parepare — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Perhubungan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait regulasi izin dan pendapatan daerah dari angkutan sewa khusus atau ojek online (ojol).

Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Parepare, Akibar menyampaikan, hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki regulasi, sehingga ojol yang beroperasi belum bisa berkontribusi.

Namun demikian, lanjut dia, mestinya pemilik-pemilik aplikasi ojol ini melaporkan setiap unit kendaraannya, guna memudahkan pemerintah mengetahui berapa banyak angkutan sewa khusus yang beroperasi di daerahnya.

“Selama ini untuk perizinannya di Provinsi, jadi rencananya kami akan lakukan koordinasi agar kedepannya izin terkait ojol diatur sendiri oleh Pemkot Parepare, sekaligus sebagai upaya dan menjadi dasar menambah PAD kita,” ungkapnya.

“Kami selalu pemerintah juga tidak ingin dicap membatasi, hanya saja rencana regulasi yang akan dibuat sebagai payung hukum untuk melindungi dan menjaga angkutan umum, sekaligus mudah untuk diawasi,” tambahnya.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online).

Aturan baru tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Regulasi ini dibagi tiga zona yaitu zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 hingga Rp13.000.