PORTALINSIDEN.com, Parepare — Dua pemuda inisial PK (21) dan YD (18) digelandang polisi usai melakukan setubuh kepada anak di bawah umur inisial NA (14).
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi menyampaikan kronologi dugaan persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur dilakukan di indekos salah satu tersangka.
“Awalnya korban dan salah satu tersangka (PK) berkenalan di Pasar Senggol, mereka (korban dan pelaku) bersepakat pacaran. Malamnya, PK mengajak korban keluar dan diajak ke kos miliknya, dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar AKP Deki saat press release di Mapolres Parepare, Rabu (26/10/2022).
Tersangka PK, lanjut Deki, sempat menawarkan diri mengantar korban pulang ke rumahnya, namun ditolak oleh korban karena alasan takut. Sehingga korban menginap di kos milik tersangka PK.
“Keesokan harinya tersangka YD datang ke kos milik PK, dan melihat korban, serta mengajaknya untuk keluar jalan. Saat berada di luar, mereka (YD dan NA) juga sepakat pacaran,” katanya.
“Dengan status pacaran, YD membujuk korban berhubungan layaknya suami istri, yang dilakukan di pondokan kayu. Paginya korban yang ingin di antar pulang diturunkan di taman kota. Namun sebelumnya,” tambah AKP Deki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Untuk tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.
AKP Deki mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Mamasa yang baru tiga bulan di Kota Parepare untuk mencari pekerjaan
“Untuk korban sudah ditangani atau didampingi oleh DP3A dan perlindungan perempuan. Walaupun dengan kejadian tersebut korban malu atau minder untuk bersosialisasi,” ungkapnya.