PORTALINSIDEN.com, Mamuju — Hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira jam 10.00 Wita pagi bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Drs. Muhammad Naim, SH., MH. melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin, SH.,MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan, SH., MH, Kepala Seksi Oharda (Andi Somardi SH.,MH.), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Amiruddin, SH), Penuntut Umum I Dewa Made Sarwa Mandala, S.H.,M.H. dan Kartina, SH. )
Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah Tersangka Rahman Lallo Bin Tubu Dg. Lalang beralamat di Desa Salugatta Kec. Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah.
sedangkan Korban adalah H. Samsuddin Bin Matte beralamat di Dusun Subur Makmur Desa Pontanakayang Kec. Budong-Budong Kab. Mamuju Tengah.
KRONOLOGIS PERKARA
Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di kebun sawit Dusun Subur Makmur Desa Pontanakayang Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, berawal korban dan tersangka pergi ke kebun sawit untuk mengukur batas kebun Bersama dengan Kepala Desa untuk diperlihatkan batas lokasi kebun masing-masing.
Namun pada saat korban menunjuk batas kebunnya telah menimbulkan kesalahpahaman sehingga tersangka menjadi emosi dan tersangka langsung meninju korban ke bagian mulut/bibir korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan mulut/bibir korban terluka dan berdarah
akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, maka korban mengalami bengkak pada bibir kanan dengan ukuran 3 cm x 2 cm dan bintik-bintik merah kehitaman pada bibir atas kanan sebagaimana Hasil Visum Et Revertum Dokter.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
1. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum / Fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju;
2. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya baik terhadap korban maupun kepada orang lain dan janji tersebut telah diucapkan didepan korban dan didepan para pihak dan Korban memaafkan tersangka;
3. Bahwa tersangka dan Korban sepakat agar perkara ini selesai tanpa harus disidangkan di pengadilan.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Mamuju, 01 Nopember 2022
AN. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
Ub. Asisten Intelijen
Kasi Penkum
AMIRUDDIN, SH.