Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, DPRD Dorong Dibuatkan Perda

 

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mendorong dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan bagi penyandang disabilitas.

Hal itu terungkap saat kegiatan monitoring dan tehnical asistensi DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Parepare terhadap Program Inklusi dari Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi Dan Masyarakat (YLP2EM) dan Yayasan BaKTI, digelar di Cafe & Resto Bukit Amaish, Selasa (8/11/2022).

Ketua Komisi II, Kaharuddin Kadir mengatakan, DPRD terinsipirasi dengan kerja-kerja dari tim program inklusi terhadap penyandang disabilitas yang ada di Kota Parepare.

“Dari data Dinas Sosial, tercatat sebanyak 484 difabel yang ada di Parepare, dan ini kita nilai sangat banyak. Dari dasar itu kita mencetuskan untuk mendorong rancangan perda, dan ini perlu advokasi khusus,” ujarnya.

Komisi II, lanjut Legislator Partai Golkar ini berkomitmen memperjuangkan dan melahirkan perda tersebut. Pihaknya juga segera akan melakukan rapat lintas sektoral guna menyamakan persepsi tentang prioritas yang tertuang dalam ranperda nantinya

“Kita menyadari, penyandang disabilitas tidak boleh dinomorduakan, persoalan keterbatasan jangan menjadi halangan, jadi perda ini nantinya akan mengatur tempat-tempat publik yang ramah disabilitas,” jelas dia.

Koordinator Program Inklusi Parepare, Abd. Samad Syam mengatakan, persoalan disabilitas merupakan amanah dari undang-undang dimana didalamnya ada 21 hak penyandang disabilitas, salah satunya terlibat dalam pembangunan daerah.

“Mereka (difabel) adalah bagian dari masyarakat kita, karena mesti dilibatkan dalam pembangunan daerah, dan memberikan hak kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas,” ungkapnya.

“Kita harap, melalui perda yang akan didorong oleh DPRD bisa menjadi payung hukum dan dapat membackup bantuan dari pemerintah,” tambah dia.