PORTALINAIDEN.com, Parepare — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 – 2041, yang digelar di Hotel Bukit Kenari, Rabu (23/11/2022).
Kegiatan itu dalam rangka peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat di wilayah kawasan Parepare dan sekitarnya. Dibuka oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, dihadiri Kabid Tata Ruang Provinsi Sulsel, Andi Yurnita, seluruh perwakilan Dinas PUTR se-Ajatappareng, dan beberapa pelaku usaha.
Kabid Tata Ruang Provinsi Sulsel, Andi Yurnita mengatakan, perda ini merupakan bagian dari seluruh rangkaian perubahan dari undang-undang cipta kerja, di dalamnya mewajibkan pemerintah menyusun kembali RTRW.