Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyampaikan, Perda nomor 3 tahun 2022 Provinsi Sulsel ini merupakan arah yang jelas dalam mengatur tata ruang, dan menjadi payung besar bagi masyarakat yang diantar oleh tata kelola pemerintahan.
Hanya saja, lanjut dia, sulit terwujud jika 24 kabupaten/kota di Sulsel tidak merubah metodelogi untuk berintegrasi pada visi misi dari Gubernur, dengan melihat potensi masing-masing daerah.
“Patuhi RTRW dengan karakter wilayah, dan kemampuan keuangan daerah, serta tim perencana yang harus bersinergi. Intinya tidak ada kebijakan yang dapat terwujud tanpa kesiapan anggaran, jadi harus rasional,” pesan Walikota berlatar belakang doktor hukum ini.