PORTALINSIDEN.com, Pinrang — Untuk memenuhi amanat Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, Pemerintah kabupaten Pinrang melalui Dinas Kominfosandi menyusun draft Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik.
Untuk meminta masukan dan saran dari stake holder terkait, Pihak Kominfosandi menggelar Sosialisasi terkait rancangan Perbub ini yang digelar di Hotel Shafira, Kamis (24/11).
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfosandi A.Matjtja,S.Sos mengungkapkan bahwa Pemerintah kabupaten pinrang saat ini tengah serius untuk melaksanakan amanat Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.