“Disini kita bisa lihat setelah dilakukan penyegelan beberapa hari yang lalu, pemilik dari bangunan langsung intens melakukan koordinasi kepada pihat terkait untuk melakukan pengurusan perizinan”, Ucap Sekertaris Satpol PP Parepare, Ulfa Lanto.
Sementara itu Kasi penyidik dan Penyelidikan Satpol PP kota Parepare, Aryadi berharap kepada para pemilik bangunan yang belum memiliki dokumen perizinan agar segera melakukan pengurusan perizinan terhap bangunan miliknya.
“Jadi kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kota parepare yang melakukan pembangunan agar segera mengurus dokumen perizinannya”,Katanya.