“Sehingga diharapkan kegiatan ini sebagai wadah untuk menyamakan persepsi dan pendapat terkait penanganan pelanggaran hukum pemilu. Sosialisasi ini kita libatkan seluruh stakeholder terkait,” katanya.
Kesempatan itu, Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain mempertanyakan kasus yang pernah terjadi pada pemilu tahun 2017. Dimana kata dia, setiap bacaleg harus dilengkapi SKCK dari Kepolisian dan Suket tidak pernah terpidana dari Pengadilan sebagai persyaratan administrasi.
“Namun bagaimana jika ada kasus, salah seorang bacaleg yang mengurus SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana, tapi saat itu masih dalam proses penyidikan polisi. Ada ruang kosong antara pencalonannya dengan pemeriksaan yang berproses,” katanya.