Ketua Pengadilan Negeri Khusnul Khatimah menjelaskan, surat keterangan tidak pernah terpidana dari pengadilan tertuang bahwa pada kurung waktu 5 tahun tidak tercatat dalam regulasi pernah terpidana yang diancam 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Pertanyaannya, lanjut dia, bagaimana jika bacaleg tersebut dalam proses penyidikan kepolisian. Maka mestinya pada saat pengajuan SKCK didalamnya dimasukkan keterangan bahwa yang bersangkutan dalam proses penyidikan.
“Sehingga surat keterangan tidak pernah dipidana juga akan dimasukkan keterangan tersebut merujuk dari SKCK sebelumnya. Jadi tinggal KPU mengeluarkan keputusan apakah tetap bisa dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.