63 Persen Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Dilaporkan

“Karena alasan itu, Universitas Muhammadiyah Parepare akan membentuk lembaga perlindungan kekerasan seksual terhadap perempuan sebagai upaya mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan terjadi,” ungkapnya.

Rektor UMPAR, Dr. Nasir, saat melakukan penandatangan MoU.

Dia juga mengharapkan, ada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelajar pendidikan tinggi terkait kekerasan seksual, sehingga dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman.

Dari data Kemendikbudristek, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 yaitu sebanyak 2.500 kasus, dimana angka tersebut melampaui catatan pada tahun 2020 yaitu 2.400 kasus.