Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,5 Miliar

“Barang ilegal yang kita musnahkan ini merupakan penindakan selama periode September 2021 – Oktober 2022 sebanyak 176 kali terhadap barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Menurut Nugroho, barang ilegal yang dimusnahkan yaitu hasil tembakau sebanyak 1.347.200 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 12.000 ml/12 botol, dengan nilai barang Rp1.520.918.000, dimana total kerugian negara yaitu Rp1.014.156.134.

“Proses penindakan sampai dengan penanganan barang bukti sehingga menjadi BMN merupakan kerja nyata dan sinergi yang baik antara seluruh stakeholder terkait,” tandasnya.