Pansus DPRD Sulbar Kunker di Jawa Barat

Kunjungan kerja Pansus DPRD Sulbar ini juga didampingi 2 orang staf Sekretariat DPRD,Sulbar yakni Akbar dan Wahyu Ramadhan.

Sekretaris Komisi II, H. Muhammad Jayadi mengatakan, ada beberapa informasi yang diperoleh pada kunjungan kerja Pansus DPRD Sulbar tersebut.

“Yaitu teknis untuk mendapatkan pelayanan hukum bagi orang miskin diberikan oleh pemberi bantuan Hukum secara gratis. Pemberi bantuan Hukum adalah lembaga bantuan Hukum (LBH) atau organisasi masyarakat lain yang telah lulus verifikasi sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum. Adapun dana bantuan Hukum ini bersumber dari APBD,” jelasnya.

Pemprov Jawa Barat, lanjut dia, telah membuat produk hukum yaitu Perda tahun 2015 yang menjelaskan, setiap warga Negara Indonesia bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dalam mendapatkan jaminan, bantuan Hukum. Dengan pula halnya dengan masyarakat yang berstatus miskin.