“Bulan Desember ini rancangan Perwali sudah harus disepakati, sehingga bisa cepat diproses. Kami Bappeda dan SKPD terkait siap mendukung program inklusi sesuai dengan kemampuan daerah,” tandasnya.
Kabag Hukum, Hj Wana menyarankan, agar dilakukan pembentukan tim penyusun rancangan perwali atau perda yang dilengkapi dengan penjelasan alasan revisi atau aturan ini dibuat.
“Setelah seluruh tahapan selesai, baru kemudian diajukan ke Kantor Wilayah Kemenkumham untuk harmonisasi. Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 13 tahun 2022,” kata dia.