PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melakukan lelang atau penjualan langsung barang rampasan di muka umum yang berdasarkan putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan itu dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Senin (12/12/2022).
Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Parepare, Teguh Sukemi mengatakan, ada 7 item barang rampasan yang dilelang, dimana merupakan barang rampasan dari perkara Pidsus dan Pidum yang telah putus di pengadilan sejak tahun 2016 – 2021.
“Barang rampasan yang dilelang hari ini seperti printer, handphone, laptop dan kendaraan roda dua, dari 7 item ini sudah terjual 3 item,” katanya.
Sisa barang rampasan yang lainnya, lanjut Teguh, akan dilelang pada kegiatan selanjutnya, namun sebelum itu pihak Kejari Parepare akan meminta kembali harga tiap satuan dari barang rampasan kepada KPKNL untuk penilaian harga.
Lelang itu dihadiri langsung oleh peminat atau peserta dengan mendaftarkan diri dan membawa KTP serta NPWP.
